Jamin Kebutuhan Uang Kartal, BI Kalsel Perpanjang Kerjasama Kas Titipan dengan Bank Kalsel Batulicin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Untuk menjamin kebutuhan uang kartal bagi masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) Kas Titipan dengan Bank Kalsel Cabang Batulicin.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan di Kantor BI Kalsel, Banjarmasin, Jumat (25/8/2023). Perjanjian kerja sama kas titipan itu berlaku hingga dua tahun mendatang.

BACA JUGA:
BI Kalsel Kolaborasi Bank Kalsel Gelar Pesta Rakyat Banua, Tingkatkan Transaksi QRIS

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BI Kalsel Wahyu Pratomo mengatakan, kas titipan merupakan kegiatan penyediaan uang Rupiah milik Bank Indonesia yang dititipkan di Bank Umum untuk menjamin kebutuhan uang kartal di daerah yang sulit dijangkau oleh kantor BI.

Kepala Perwakilan BI Kalsel Wahyu Pratomo (tengah) dan Dirut Bank Kalsel Fachrudin sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kas Titipan Batulicin. (humas BI Kalsel)

Hal itu, kata Wahyu, merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengelolaan uang Rupiah oleh BI yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang.

“Plafon layanan kas titipan Batulicin sebesar Rp150 miliar, untuk melayani kebutuhan uang kartal bagi masyarakat Tanah Bumbu dan sekitarnya. Selain Bank Kalsel sebagai bank pengelola kas titipan, saat ini ada 11 bank umum yang menjadi peserta kas titipan di Batulicin, yakni Bank Mandiri, BSI, BCA, BRI, Danamon, BNI, Bank Mega, Bank Sinarmas, BTN, dan Bank Panin,” tutur Wahyu.