Ditambahkannya, saat ini pelaku DI beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 23,81 gram dan satu plastik klip berisi 5 butir obat warna merah muda penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamine dengan total berat bersih total 1,65 gram sudah diamankan di Polres Tabalong.
“Barang bukti lainnya juga ada 1 buah bekas tempat minyak rambut warna biru, 1 buah timbangan Digital warna silver, 1 pack plastik klip , 1 buah Handphone warna hijau tua, 1 lembar plastik warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar 200 ribu Rupiah,” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Elpian







