TANJUNG, Kalimantanlive.com – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ineks.
Pria tersebut berinisial DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong diringkus disebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Jumat (15/08/2023) pagi.
BACA JUGA: 468 Peserta Ramaikan Kejuaraan Open Balap Sepeda Mini Cross Kuranji di Tabalong
BACA JUGA: Open Balap Sepeda Mini Cross Berakhir, Tim Resmob Tabalong Raih Juara Umum
“Ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Senin (28/08/2023).
Atas laporan itu, aparat kepolisian dipimpin Kasat Resnarkoba, Akp Fathony Bahrul Arifin melakukan serangkaian penyelidikan ke kediaman pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga sabu dan obat-obatan diduga mengandung amfetamine (inkes).
“Dari pengakuan pelaku DI barang-barang tersebut adalah benar miliknya untuk dijual kembali,” ungkap Sutargo.










