Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasikan Pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah

BATULICIN, Kalimantanlive.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar mensosialisasikan terkait pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah untuk meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.

Hal itu ia sampaikan melalui Live Talk Show Interaktif Siaran Radio dan Youtube Radio Swara Bersujud 89.8 FM (RSB) dihadiri Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais diwakili Kasubbid Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan, bersama Kasubbid Pelayanan dan Pendataan Rahmawati, di studio RSB yang dipandu hostnya Desy Aulia Asran, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA: Tanah Bumbu Masuki Masa Panen Padi, Kepala DKPP Hairuddin Berharap Bisa Stabilkan Harga Beras

BACA JUGA: Paman Yani Serukan Nilai-Nilai Ideologi Pancasila dan Antisipasi Faham Radikalisme di Desa Salimuran Tanah Bumbu

Muhammad Ridwan mengatakan Retribusi merupakan item dari Pendapatan Asli Daerah.

“PAD itukan ada pajak daerah dan ada retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Ridwan.

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Berbeda dengan Pajak Daerah, ia mengungkapkan pajak daerah bersifat wajib yang dapat dipaksakan sedangkan Retribusi wajib untuk badan atau orang tertentu.

“Manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak, sedangkan retribusi bisa dirasakan oleh wajib pajak,” ujarnya.