Sementara itu, Rahmawati menyampaikan Retribusi terdari tiga yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu.
“Untuk jasa umum terdiri delapan retribusi, sedangkan jasa usaha terdiri tujuh jenis retribusi dari penggunaan kekayaan daerah, dan perizinan tertentu terdiri tiga jenis retribusi yang terbagi dari 15 SKPD penghasil,” kata Rahmawati yang juga Bendahara Umum PMI Tanah Bumbu itu.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar taat dan membayar pajak tepat waktu. “Karena pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/Desy
Editor: Elpian










