JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan Antam peoduksi logam mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melonjak Rp 7.000 per gram pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Kanaikan terbanyak dalam beberapa pekan ini, melanjutkan penguatan hari sebelumnya yang sudah naik Rp 5.000 per gram.
Mengutip laman logammulia.com, kini emas batangan Antam semakin berkilau dengan dibanderol sebesar 1.077.000 per gram dari hari sebelumnya yang seharga Rp 1.070.000 per gram.
# Baca Juga :Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Awal Pekan Ini, Tak Berubah Cuma Rp 598.000
# Baca Juga :Makkah Dihantam Badai Petir dengan Suhu Puncak 47 Derajat Celcius, Pakar Sebut Ini Penyebabnya
# Baca Juga :Cek Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Antam dan UBS Alami Kenaikan
# Baca Juga :Cek Harga Emas di Sini, Antam dan UBS Dijual Stagnan Hari Ini, Rp 1.057.000 per Gram
Sementara itu harga buyback juga naik Rp 7.000 per gram ke level 957.000 per gram dari sebelumnya Rp 950.000 per gram.
Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Berikut rincian harga emas Antam, Rabu (30/8/2023):
Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 588.500
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.077.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.094.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.116.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.160.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.265.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.537.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 50.995.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 101.912.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 254.515.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 508.820.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.017.600.000
Sesuai PMK
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan terbaru pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









