Polres Kotabaru Tetapkan Pelaku Penganiayaan TKA China di Sungai Durian sebagai Tersangka

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait dua tindak pidana yaitu penjambretan dan penganiayaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal China, di Polres Kotabaru, Selasa (29/08/23).

Konferensi pers yang digelar di ruang lobi Polres Kotabaru dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP Ikhsan Prananto serta Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Dan Pembacokan Tenaga Kerja Asing PT.SDE, Kapolres Kotabaru: Pelaku Dalam Lidik

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan untuk pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu warga negara asing asal China di PT SDE, tersebut yang bernama Xu Ming telah ditetapkan tersangkanya berinisial BHR (28)

Tempat kejadian perkara di jalan Provinsi Kalsel-Kaltim Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, Kamis malam 24 Agustus sekitar pukul 20.00 wita.

“Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” jelas Kapolres Kotabaru.