Sedangkan pelaku jambret berinisial SYH (42) dijerat pasal 365 dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melalui aksi penjambretan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.
Pengakuan tersangka melakukan penjambretan hanya di dua tempat yaitu di Pasar Kemakmuran dan Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
“Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku melarikan diri menggunakan ranmor miliknya, namun pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto
Menurut dia, untuk dua tindak pidana tersebut, selain mengamankan dua pelaku, juga diamankan barang buktinya di polres Kotabaru.
Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor : Elpian







