BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Diduga mengdarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, seorang pria berinisial GR (47), warga asal Kalimantan Tengah, tinggal di Jalan Sutoyo S, Komplek Wildan, Banjarmasin Barat, diamankan Satreskoba Polresta Banjarmasin, Rabu (23/8/23) lalu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, pihaknya mengamankan GR bersama dengan barang bukti lainnya.
BACA JUGA:
Aksi Remaja Diduga Ribut hingga Berkelahi di Jembatan Alalak Banjarmasin, Polisi : Belum Ada Laporan
“Saat dilakukan penggeledahan di TKP, kami berhasil menyita 18 paket sabu seberat 502,88 gram, dan 1.008 butir pil diduga ekstasi berwarna pink,” ungkap Kompol Mars Suryo, Rabu (30/8/23).

Dia membeberkan, tersangka GR ini sudah lama menjadi incaran. Sebab berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah pelaku sering dijadikan sebagai terjadi tempat transaksi narkotika.
“Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu dan ekstasi dalam bentuk yang terpisah-pisah. Dan ada juga satu unit timbangan digital juga turut serta kami dapatkan,” ucapnya.










