Bebas Denda Pajak PBB-P2 selama 17 Tahun! Kabupaten Tanah Bumbu Meriahkan HUT ke-78 RI dengan Langkah Pembebasan Denda

BATULICIN, Kalimantanlive.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan bebas denda pajak dari tahun 2006 hingga 2022 untuk wajib pajak PBB-P2.

Hal ini dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, dan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Bupati Tanah Bumbu Zairullah Monitoring Penguatan Program SDSM di Lima Masjid Kecamatan Simpang Empat

BACA JUGA: Ringankan Penderitaan, Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Korban Rumah Terbakar di Kusan Tengah

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui surat tertulis kepada radio-swarabersujud.com untuk disiarkan, belum lama ini.

Ia menyebutkan, periode pembayaran tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023.

Dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, maka pajak yang dibayar untuk pelayanan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.