Gadaikan Mobil Sewaan di Tanjung, Wanita Asal Kota Banjarmasin Diringkus Jajaran Polres Tabalong

TANJUNG, Kalimantan.com – Seorang wanita diringkus aparat kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong, Selasa (29/08/2023).

Pelaku yang berinisial RV (30) warga Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin melakukan aksi penggelapan satu unit mobil.

BACA JUGA:
Bupati Anang Syakhfiani dan Ketua DPRD Tabalong Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2022 dari KLHK

“Diamankannya pelaku RV terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2023,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kamis (31/08/2023).

Kejadian penggelapan berawal saat pelaku RV sebelumnya mendatangi korban MI (28) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak Tabalong untuk menyewa satu unit mobil penumpang sebesar Rp 350 ribu perhari.

Berselang beberapa mingggu, korban dihubungi pelaku bahwa ingin memperpanjang sewa mobil selama satu bulan sehingga disetujui korban dengan sewa sebesar Rp 8 juta perbulan.