JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim membantah pemerintah menghapus skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu dan diploma 4 ( S-1/D4).
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) kemarin.
“Jangan nanti ada headline di media, ‘Mas Menteri menghilangkan skripsi’, ‘Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal’. Tidak,” ujar Nadiem.
# Baca Juga :Mendikbudristek Nadiem Tegaskan Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-S3 Tak Wajib, Ini Aturan Terbarunya
# Baca Juga :Mendikbudristek dan Menag Pastikan Madrasah Tak Dihilangkan dari RUU Sisdiknas, Nadiem: Penghapusan Tak Masuk Akal
# Baca Juga :Gegara Kebijakan Kemendikbud Ristek, Muhammadiyah dan NU Mengaku Kehilangan 43 Ribu Guru
Meski demikian wacana penghapusan kewajiban skripsi, tesis dan disertasi mendapat lampu hijau dari wakil rakyat..
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, kebijakan tersebut sebagai langkah maju menghadapi era modernisasi.
“Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, proyek profesional atau magang di industri atau lembaga terkualifikasi,” kata Dede melalui rilis, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Salah satu syarat perguruan tinggi yang tidak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya kata Politisi Fraksi Demokrat itu adalah prodi yang menerapkan kurikulum berbasis proyek.
Namun, terangnya, jika kurikulum belum memiliki dasar proyek, maka syarat lulus kuliah berupa tugas akhir individu atau kelompok, yang tidak harus berbentuk skripsi.
“Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” ujarnya..
Selain itu, Dede mengungkapkan dengan aturan baru soal standar kelulusan dengan membuat proyek atau prototipe akan membantu mempersiapkan siswa menghadapi tantangan dunia nyata.
Aturan baru ini kata dia akan memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi. Ia berasumsi kebijakan ini akan meminimalisir plagiasi dengan penggunaan AI (Artificial Intelligent).
“Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua. Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak dalam bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT, ” jelasnya.
Namun, legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu mengingatkan agar pemerintah membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa. Pasalnya, ia menilai, kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.
“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus) dan mana yang belum bisa,” tegas Dede.
Kalau ditilik, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan tinggi.
Maka dari itu, perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Walaupun begitu, Politisi Fraksi Demokrat itu menegaskan perlu ada aturan yang tegas dan jelas.
Baginya, hal ini krusial guna meminimalisir kesalahan dalam setiap proyek atau prototipe yang dibuat mahasiswa.
Terakhir, ia mendorong Pemerintah Indonesia agar melakukan sosialisasi secara masif ke perguruan tinggi terkait perubahan kebijakan mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
Menurutnya, project base atau kegiatan sosial pun harus terkait dengan program studi ilmu yang diambil.
“Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya. Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati,” pungkasnya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







