Suami Wakil Bupati Labuhan Batu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan yang Berusia 15 Tahun

KALIMANTANLIVE.COM – FS (66), suami dari Wakil Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, Ellya Rosa Siregar ditangkap dan dijadikan tersangka usai mendapat laporan mencabuli keponakannya, Kamis (31/8/2023) malam.

Sebelumnya FS (66), suami dari Wakil Bupati Labuhan Batu dilaporkan ke polisi karena mencabuli keponakannya dan kasusnya sudah memasuki babak baru. Penyidik Polres Labuan Batu telah menetapkan FS menjadi tersangka.

# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya

# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil

“FS, pelaku Cabul terhadap keponakannya ditangkap Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap keponakannya,” ujar Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hutajulu dalam keterangannya.

AKBP James belum merinci kronologi kejadian, dia mengatakan, kasus ini sekarang ditangani Polda Sumut.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, FS dilaporkan polisi karena diduga mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 15 tahun pada Rabu (5/7/2023).

FS diduga melakukan aksinya di rumah istri mudanya di Perumahan DL Sitoru.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu mengatakan berdasarkan keterangan korban, diduga aksi FS dilakukan saat korban menginap di rumah istri keduanya.

“Pengakuan (korban) dia ditindih, ditimpa oleh (terduga) pelakunya. Dia juga diancam gitu,” ujar Iptu Parlando, Rabu (22/8/2023).

Menurut Iptu Parlando, korban merupakan anak dari adik kandung FS. Dalam kasus ini kata Parlando, polisi telah memeriksa empat saksi.

“Di antaranya pembantu (terlapor), mamak korban, korban dan terperiksa (FS) hasilnya masih di dalami,” kata Iptu Parlando.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber