Kemudian pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah dari sebelum perubahan sebesar Rp 204.958.186.338, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 221.366.950.012 dan juga mengalami kenaikan sebesar Rp16.408.763.675 atau 8 persen.
Sedangkan pendapatan Transfer mengalami peningkatan dari sebelum perubahan sebesar Rp 1.452.009.311.477, setelah perubahan menjadi Rp 1.932.295.335.718 yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 480.286.024.241 atau 33 persen.
“Untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu Pendapatan Hibah dari anggaran induk sebesar Rp 120.000.000.000,” ungkap Mawardi.










