Akhir Pekan, Harga Emas Antam Stagnan, Dijual Tetap Rp 1.076.000 Per Gram

KALIMANTANLIVE.COM – Berikut rincian harga emas batangan Antam yang diproduksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, akhir pekan, Sabtu (2/9/2023).

Pada hari ini, harga emas Antam dijual stagnan, setelah pada hari sebelumnya turun Rp 2.000 per gram.

Mengutip laman logammulia.com, harga emas batangan Antam tetap sebesar Rp 1.076.000 per gram atau sama dengan harga di hari sebelumnya.

# Baca Juga :Harga Emas Antam Makin Berkilau, Hari Ini Harga Melonjak Rp 7.000 Per Gram

# Baca Juga :Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Awal Pekan Ini, Tak Berubah Cuma Rp 598.000

# Baca Juga :Makkah Dihantam Badai Petir dengan Suhu Puncak 47 Derajat Celcius, Pakar Sebut Ini Penyebabnya

# Baca Juga :Cek Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Antam dan UBS Alami Kenaikan

Sementara itu harga buyback emas Antam juga tetap di level Rp 956.000 per gram, padahal pada perdagangan Jumat (1/9/2023) sempat turun Rp 3.000 per gram dari Rp 959.000.

Rincian harga emas Antam Sabtu (2/9/2023):

Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 588.000
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.076.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.092.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.113.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.155.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.255.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.512.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 50.945.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 101.812.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 254.265.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 508.320.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.016.600.000

Berdasarkan PMK

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan terbaru pada PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber