KOTABARU, Kalimantanlive.com – Satreskrim Polsek Pulau Laut Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelakunya.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M. Rifani mengatakan pihaknya menerima laporan korban Sri Sulistiyo (56), warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Jum’at tanggal 01 September 2023 pukul 13.00 Wita.
BACA JUGA:
Polres Kotabaru Tetapkan Pelaku Penganiayaan TKA China di Sungai Durian sebagai Tersangka
Kejadian tindak pencurian terjadi, Sabtu 26 Agustus 2023 antara pukul 00.00 Wita hingga 07.00 Wita, ucap Rifani, Senin (04/09/2023).
“Pelaku memasuki rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh korban,” kata Kapolsek Pulau Laut Utara.
Saat beraksi pelaku dengan cara merusak merusak kunci jendela, lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil 1 1 (satu) buah Springbed merk Rosella warna coklat, 1 (satu) buah Springbed merk Deluxe warna merah, 2 (dua) unit kipas angin merk Maspion, 1 (satu) unit TV tabung merk Toshiba 29 inc, 2 (dua) buah Karpet ambal, 1 (satu) unit pemanas air, 1 (satu) unit Ricecooker, serta alat perabotan dapur rumah tangga sudah tidak ada di tempat.







