5 Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Tangga di Semayap Dibekuk Satreskrim Polsek Pulau Laut Utara

“Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6. 000.000 (Enam Juta Rupiah) dan korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Utara,” ucapnya.

Pelaku berhasil diamankan pada, Jumat, 01 September 2023 pukul 14.30 Wita. Awalnya polisi mengamankan ABN (20) di Jl Indramayu Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan menemukan barang bukti berupa 2 Springbet, 1 Unit kipas angin, serta 28 piring makan, mangkok 10 buah dan piring kecil 6 buah.

BACA JUGA:
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis Dukung Pembangunan Jembatan Penghubung Kalimantan-Pulau Laut Dilanjutkan di 2024

Dari hasil keterangan ARB (20) kepada petugas, dirinya melakukan tindak pidana pencurian bersama empat orang temannya MLD (21), DAP(16), MHR (17) dan O (24).

Kata M Rifani, untuk pelaku O (24) baru diamankan polisi pada tanggal 2 September 2023.