BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan-2023, Polres Banjarbaru akan fokus pada 7 pelanggaran utama dalam berlalu lintas. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.
Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Banjarbaru, pelanggaran-pelanggaran ini termasuk pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu di sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA: Siap-siap! 1 Maret 2023, Satlantas Polres Banjarbaru Berlakukan Tilang Elektronik
BACA JUGA: Polres Banjarbaru Mulai Operasi Zebra Intan 2023 untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas
Polres Banjarbaru berharap bahwa dengan menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana jalan, berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan dan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum perundang-undangan terkait lalu lintas, seperti semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan.







