Tingkatkan Pengetahuan, Dispersip Provinsi Kalsel Gelar Bimtek di Kotabaru

Sementara itu, Pustakawan Madya Dispersip Provinsi Kalsel Hj. Arbayah, S. H menjelaskan, kegiatan ini didasari atas Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 yang menyebutkan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan hal-hal yang perlu diatur dan diawasi termasuk kegiatan Pendataan Perpustakan.

“Pendataan ini bagian dari tugas pembinaan Perpustakaan Provinsi yang juga mendaftarkan perpustakaan dibawahnya dengan tujuan mengetahui secara nyata kondisi semua jenis perpustakaan yang ada di Kalsel, dari berbagai aspek penyelenggaraannya sehingga memudahkan dalam melakukan pembinaan perpustakaan yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA: Membanggakan, PT ITP Plant 12 Tarjun Raih Penghargaan Pembayar Pajak Tertinggi 2022 di Kabupaten Kotabaru

BACA JUGA: Meriah, Wabup Kotabaru Andi Rudi Latif Buka MTQ Nasional Tingkat Kabupaten ke-53 di Kecamatan Pulau Laut Sigam

Ia juga berharap, kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan para peserta, baik dalam keterampilan saat melakukan pendataan perpustakaan berbasis wilayah secara mandiri mampu memasukkan daftar masing-masing dengan baik dan benar.

“Kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa kerjasama dan kolaborasi antara Dispersip Provinsi dan Dispersip Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, jalinan kerjasama ini patut terus dijaga. Dispersip Provinsi Kalsel dalam hal ini melaksanakan 2 program kegiatan untuk Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dengan kegiatan Pembinaan Perpustakaan dan hari ini Bimtek Pendataan Perpustakaan Kabupaten/Kota ke-6 yang kami kunjungi,” Ucapnya.