Terakhir, ia menyebut atas perbuatannya kini para pelaku dijerat pasal 365, 372 dan 378 KUHP.
“Sementara kasus ini akan kita mengembangkan kembali untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang dirampas oleh mereka,” tutup Kasat Reskrim.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







