Selanjutnya sebanyak 23,77 gram sabu dimusnahkan dan sisanya di sisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium.
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku DI pihaknya juga menyita lima butir obat warna merah muda (ekstasi).
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri hadir Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kasi Pidum Kejari Tabalong Novitasari, perwakilan PN Tanjung, Dinkes setempat serta KNPI Tabalong.
Diketahui, pelaku DI ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya pada 15 Agustus 2023 lalu berdasarkan laporan masyarakat maraknya transaksi narkoba.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor : elpian







