Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti 23,77 Gram Sabu, Dicampur Air Deterjen lalu Diblender

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor Tabalong memusnahkan barang bukti puluhan gram sabu di Halaman Mapolres setempat, Rabu (06/08/2023).

Proses pemusnahan diawali menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setalah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen.

BACA JUGA:
Gadaikan Mobil Sewaan di Tanjung, Wanita Asal Kota Banjarmasin Diringkus Jajaran Polres Tabalong

Wakapolres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin menyampaikan puluhan gram sabu itu hasil sitaan dari tangan pelaku DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.

Hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/52/VIII/2023 pada 25 Agustus 2023 lalu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 23,81 gram sabu dan lima butir warna merah muda (ekstasi),” ungkapnya saat pimpin Konferensi Pers.