Ia menuturkan, menurut pengakuan sang anak, sejak tahun 2022 hingga 2023, pelaku telah melakukan perbuatan keji tersebut terhitung hingga sekitar sepuluh kali.
“Pengakuan sang anak 10 kali, dengan kejadian terakhir diingatnya pada 1 Agustus 2023 lalu,” katanya.
BACA JUGA:
17 Bocah Lelaki Jadi Pemuas Nafsu Oknum Guru Ngaji di Garut, Korban Disodomi dan Diancam
Sang ibu pun merasa tak terima, dan melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya (Ayah korban). Dan untuk tindaklanjut kejadian ini, pihaknya melapor ke Mapolsek Kertak Hanyar.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, diantaranya satu lembar celana sarung warna hijau, dan satu lembar celana dalam warna abu-abu.
“Dari kasus ini dapat menjadikan peringatan dan pelajaran penting tentang cara melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, jaga dan perhatian selalu aktivitas lingkungan anak-anak kita,” imbaunya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







