MARTAPURA, Kalimantanlive.com -Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Kertak Hanyar, menjadi perhatian Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres, AKP Suwarji, menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (29/8/2023) lalu.
“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam status proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah diatur didalam UU.
“Kami berkomitmen akan menjalankan proses hukum dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak,” kata AKP Suwarji.










