Rapat diisi dengan pemaparan oleh Bawaslu dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalsel M Radini, terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serempak tahun 2024.
Dia menyebutkan setidaknya ada empat tugas serta wewenang dari Bawaslu, yakni; pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, ujar Radini, jumlah pengawas di Provinsi Kalsel secara keseluruhan ada total 2.016 orang yang terorganisir hingga tingkat kecamatan serta kelurahan dan desa.
Seluruh pengawas, lanjut dia, selalu diberikan pendidikan-pendidikan guna memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam pelaksanaan setiap tugas dan fungsinya.
“Tentu dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pada setiap tahapannya, kami mengharap dukungan serta keterlibatan dari masyarakat untuk memperkuat fungsi Bawaslu untuk mewujudkan nilai-nilai integritas dan pemilu yang berkualitas,” jelas Radini.
Kalimantanlive.com/Humasdprd/sar
Editor: Elpian







