JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap buronan Dito Mahendra di Pulau Dewata, Bali.
Usai ditangkap, Dito langsung diboyong ke Jakarta dan akan langsung menjalani pemeriksaan terkait senjata api ilegal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan penangkapan Dito Mahendra di Bali. Hanya saja, dia enggan berkomentar soal penangkapan tersebut.
# Baca Juga :Di Rutan, Nikita Mirzani Pesan Pizza dan Nasi Padang hingga 700 Porsi, untuk Siapa Aja Ya?
# Baca Juga :Gerak Gerik Nikita Mirzani di Penjara Diawasi, Kepala Rutan: Tidak Dibiarkan Berkeliaran
# Baca Juga :Nasib Nikita Mirzani Diputuskan Polisi Hari Ini, Sederet Kasus yang Menjerat Sang Artis
# Baca Juga :Kejagung Sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus UU ITE, Kejari Serang Siapkan 3 JPU
“Benar. Untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya, beliau yang pimpin langsung,” kata Kombes Jansen saat dihubungi wartawan, Jumat (8/9/2023).
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ini tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore.
Berdasarkan pantauan, Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) pada pukul 15.48 WIB dikawal ketat anggota Polri.
Adapun tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
“Iya benar (ditangkap di Bali),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat siang.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, Dito tengah dibawa ke Jakarta dan akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri.
Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







