BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kesempatan bagi Partai Politik (Parpol) yang ingin melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 September hingga 20 September mendatang.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa membeberkan pergantian bacaleg tersebut meliputi pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi juga yang menggunakan anggaran negara pada 3 Oktober mendatang.
“Bagi parpol yang ingin mengubah atau mengganti bacalegnya, masih ada waktu sebelum nanti ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DPT) pada 4 November mendatang,” ucapnya.
BACA JUGA: Deklarasi Konsorsium Pers Banua, Gelar Dialog Nasional Hadirkan Ketua Dewan Pers dan KPU Kalsel
Tak hanya itu, Andi Tenri Sompa juga menyinggung mengenai masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November mendatang.
“Untuk saat ini, para bacaleg hanya diperkenankan melakukan sosialisasi saja,” terangnya.
Ia juga menambahkan apabila nantinya para bacaleg ingin kampanye di lokasi pendidikan seperti Sekolah atau Universitas, dan lainnya harus dilakukan pada saat masa liburan.
“Kampanye tidak diperbolehkan saat jam pelajaran, hanya boleh pada Sabtu atau Minggu saja, dengan catatan tidak boleh menggunakan atribut seperti bendera parpol dan alat peraga lainnya,” imbuhnya.







