Dorong Bayar Pajak Tepat Waktu, Legislator Paman Yani Beberkan Manfaat Pajak ke Warga Pandan Sari Tanah Bumbu

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Informasi tentang program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) terus digaungkan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diketahui, memperingati Hari Jadi ke-73 Kalimantan Selatan (Kalsel), Pemprov Kalsel menggelar program relaksasi PKB sejak 1 Juli 2023.

Di dalamnya terdapat penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak dan tidak adanya pajak progresif.

BACA JUGA:
Sambangi Sebanti Kotabaru, Paman Yani Sebar Pesan Positif Melalui Aktualisasi Ideologi Pancasila

Promosi tentang program “diskon” PKB ini juga tak luput dari perhatian Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi.

Menurutnya, sangat disayangkan jika masyarakat melewatkan program yang dibatasi hingga 30 September nanti.

“Tidak sedikit masyarakat kita yang belum mengetahui program pembebasan pajak Harjad Kalsel ini. Tentu saja ini sangat disayangkan karena programnya dibuat untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang ekonominya pas-pasan,” kata Paman Yani, usai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sorper) Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak, di Desa Pandansari, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Jumat (8/9/2023).

Legislator Dapil IV Tanah Bumbu dan Kotabaru itu, menyebutkan tujuan sosialisai juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui pajak.