KALIMANTANLIVE.COM – Apabila pemilu diadakan dua putaran (second round), pemerintah bakal menambah 2 hari libur untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024.
“Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres (ditetapkan sebagai libur nasional). Kita juga antisipasi jika Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Abdullah Azwar Anas, usai rapat tingkat menteri di Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
# Baca Juga :KPU Kabupaten Banjar Gelar Kirab Pemilu 2024: Komitmen Integrasi Bangsa untuk Pemilu Damai dan Demokratis
# Baca Juga :Konsultan Politik Bongkar Strategi Jitu Untuk Menang pada Pemilu 2024 di Kalsel, Boleh Politik Uang?
# Baca Juga :Tangkal Hoax Pemilu 2024, Polri Bentuk Direktorat Siber di 9 Polda, Pulau Kalimantan Cuma 1
# Baca Juga :Begini Respon Ruspiandi Terhadap Kegiatan Sispamkota dan Deklarasi Damai Pemilu 2024
Azwar Anas menyampaikan, dua tambahan libur itu di luar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari. Dengan tambahan dua hari maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari.
“Di luar yang tadi, tadi kan 10 (cuti bersama). Kalau ditambah 2, jadi 12 totalnya 29 hari. Termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” ujar dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, libur terkait Pilpres dan Pileg akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden (keppres).
Hal ini disepakati dalam rapat tingkat menteri antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Agama yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Kemenko PMK.
Rincian 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
Libur nasional sebanyak 17 hari
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
-
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
-
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
-
29 Maret: Wafat Isa Almasih
-
31 Maret: Hari Paskah
-
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
-
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
-
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
-
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
-
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama sebanyak 10 hari
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
-
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
-
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
-
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
-
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
-
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
-
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










