JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
# Baca Juga :Tiga Menteri Tetapkan Jadwal Hari Libur Nasional 2023, Berikut Data Lengkapnya
# Baca Juga :Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pemakaman Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
# Baca Juga :IDUL ADHA 2022, Ini Versi Muhammadiyah dan Pemerintah, Ada Jadwal Libur Nasionalnya Juga
# Baca Juga :Kasus Covid-19 Kian Melandai, Berikut Rincian Hari Libur Nasional 2022,
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2024 pada Rabu dan Kamis, 10-11 April 2024. Sebagai informasi, kapan tepatnya hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H bakal ditentukan lagi lewat sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag).
Selain menetapkan hari libur nasional Lebaran 2024 sebanyak 2 hari, pemerintah juga menetapkan 4 hari cuti bersama Lebaran 2024.
Jika digabung dengan Sabtu dan Minggu yang bukan merupakan hari kerja, maka masa libur Lebaran 2024 menjadi berjumlah 10 hari.
Berikut daftar libur Lebaran 2024:
6 April (Sabtu)
7 April (Minggu)
8 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
9 April (Selasa): Cuti Bersama Lebaran
10 April (Rabu): Libur Nasional Lebaran
11 April (Kamis): Libur Nasional Lebaran
12 April (Jumat): Cuti Bersama Lebaran
13 April (Sabtu)
14 April (Minggu)
15 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










