Polsek KPL Banjarmasin Gagalkan Tindak Pidana Jual Beli Hewan Dilindungi, Seorang Pria Jadi Kurir Pengantar Diamankan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan jual beli hewan atau satwa dilindungi, bertempat di Halaman Mapolsek Kawasan Pelabuhan dan laut (KPL), Jalan Trisakti Banjarmasin, Rabu (13/9/23) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polisi menghadirkan seorang tersangka berinisial MPGT (25) dan sejumlah barang bukti hewan yang ingin diperdagangkan, yakni 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang, dan 1 burung kasturi raja.

BACA JUGA: Mabes Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Polda Kalsel Amankan Barang Bukti di Banjarmasin

BACA JUGA: Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Bagikan Ratusan Paket Sembako hingga Gelar Pasar Murah di Pelabuhan Trisakti

Kombes Pol Sabana menjelaskan, kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Pasar THR, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Selasa (12/9/23) sekitar pukul 23.20 Wita.

“Bermula adanya laporan dari masyarakat, dan kemudian ditindaklanjuti, lalu dilakukan tindakan paksa, pemeriksaan terhadap tersangka,” ucapnya didampingi Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, kepada awak media.

Di lokasi petugas kemudian melakukan pemeriksaan di mobil tersangka, yakni Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1183 BI. Dan akhirnya didapati barang bukti satwa dilindungi tersebut.

Barang bukti satwa dilindungi. (Kalimantanlive.com/Ilham)

“Sebuah mobil itu, didapati barang buktinya yang berisi hewan-hewan yang dilindungi tersebut. Hewan ini rencananya ingin dikirimkan ke daerah pulau Jawa, tepatnya di Cikarang oleh tersangka melalui jalur kapal laut,” ucapnya.