BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan jual beli hewan atau satwa dilindungi, bertempat di Halaman Mapolsek Kawasan Pelabuhan dan laut (KPL), Jalan Trisakti Banjarmasin, Rabu (13/9/23) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polisi menghadirkan seorang tersangka berinisial MPGT (25) dan sejumlah barang bukti hewan yang ingin diperdagangkan, yakni 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang, dan 1 burung kasturi raja.
Kombes Pol Sabana menjelaskan, kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Pasar THR, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Selasa (12/9/23) sekitar pukul 23.20 Wita.
“Bermula adanya laporan dari masyarakat, dan kemudian ditindaklanjuti, lalu dilakukan tindakan paksa, pemeriksaan terhadap tersangka,” ucapnya didampingi Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, kepada awak media.
Di lokasi petugas kemudian melakukan pemeriksaan di mobil tersangka, yakni Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1183 BI. Dan akhirnya didapati barang bukti satwa dilindungi tersebut.

“Sebuah mobil itu, didapati barang buktinya yang berisi hewan-hewan yang dilindungi tersebut. Hewan ini rencananya ingin dikirimkan ke daerah pulau Jawa, tepatnya di Cikarang oleh tersangka melalui jalur kapal laut,” ucapnya.







