Menurutnya, hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel.
Ia juga membeberkan, motif dari tersangka MPGT tersebut, hanya berprofesi sebagai pengantar (kurir) dan diberi upah Rp 500 ribu rupiah, untuk setiap kali pengantarannya.
“Ini yang sudah ketiga kalinya dia melakukan aksinya. Tapi belum kecolongan,” jelasnya.
Kemudian Kapolresta Banjarmasin menyebut,
tersangka dan barang bukti kini akan diamankan ke Mapolsek KPL Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Sambut HUT ke-497, Ini Rangkaian HUT Kota Banjarmasin
BACA JUGA: Dihadiri Wawali Arifin Noor, HUT Kota Banjarmasin, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Meriah
“Masih kita dalami untuk pihak yang terlibat lainnya, seperti penjual dan juga pembeli,” kata Sabana.
Sementara untuk barang bukti hewan dilindungi tersebut, kini akan ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.
“Akan kami melalukan periksaan awal terlebih dulu, jika kondisinya memungkinkan untuk dilepaskan akan kami lepaskan. Tergantung dari hasil pemeriksaan awal,” kata Tim BKSDA Kalsel, Fajrin yang mengikuti konferensi pers tersebut.







