Naik Menjadi Rp 9,087 Triliun, DPRD Kalsel Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2023 Menjadi Perda

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda pada Rapat Paripurna Dewan, Rabu (13/9/2023) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, SE, MAP, yang menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Dewan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:
DPRD Kalsel akan Pertemukan Warga Kintap Tala dan PT KJW Cari Solusi Terbaik Terkait Perselisihan Lahan

Bang Dhin menyebutkan total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp 9,087 Triliun, lebih besar dari target Pendapatan pada APBD murni sebesar Rp 7,826 Triliun atau naik sebesar 16,11 persen.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menekan Raperda Tentang Perubahaan APBD 2023 menjadi Perda pada rapat paripurna, Rabu (14/9/2023). (Humas DPRD Kalsel)

“Banggar DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah melakukan pengelolaan pendapatan secara positif, baik dalam pengamanan target yang telah ditetapkan maupun dalam memformulasikan kebutuhan anggaran untuk memenuhi kelangsungan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.

Kemudian pada sisi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2023, dianggarkan sebesar Rp 10,007 Triliun, lebih besar dari belanja daerah yang dianggarkan pada APBD murni sebesar Rp 7,727 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar 29,50 persen.