BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalseln periode 2023-2027 di Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).
Gubernur Sahbirin menyampaikan jika korupsi terbukti membawa ketidakadilan, ketimpangan, dan keterbelakangan, yang memperlambat roda pembangunan dan kesejahteraan rakyat. “Itulah sebabnya korupsi menjadi musuh kita semua, tegas Sahbirin.
# Baca Juga :Raperda Perubahan APBD 2023 Disetujui DPRD, Gubernur Kalsel: Makin Mantap Bangun Kalsel
# Baca Juga :Buka PKKBN Uniska Tahun 2023, Gubernur Kalsel Paman Birin Merasa Pulang Kampung
# Baca Juga :Akhir Tahun Selesai, Pembangunan GOR Indoor di Kawasan Kantor Gubernur Kalsel Telan Rp64 Miliar
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Lakukan Evaluasi Triwulan Ketiga, Agar Target Kinerja, Fisik dan Anggaran Tercapai
Saat ini, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2022, tercatat pada angka 34 dan berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini menurun empat poin dari 2021, yang berada pada skor 38.
“Berdasarkan nilai indeks persepsi korupsi Indonesia, pemerintah harus melakukan langkah percepatan reformasi birokrasi termasuk di dalamnya reformasi pelayanan publik dan perizinan, bahkan melakukan upaya bersama seperti pada hari ini dengan dunia usaha demi Indonesia yang bersih dari perilaku korupsi. Mekanisme kerja birokrasi pun saat ini sudah diarahkan ke pemerintahan elektronik atau e-government,” katanya.
Namun, tambahnya, membangun sistem juga harus diiringi dengan komitmen agar pelayanan publik dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel dan jauh dari praktik korupsi.
Untuk itu, kerja sama pemerintah dan pelaku usaha yang tergabung dalam kamar dagang dan industri Indonesia Kalimantan Selatan sangat erat kaitannya dalam rangka menggerakkan roda perekonomian, maka KAD ini diharapkan akan menjadi wadah yang efektif dalam membahas isu-isu strategis mencegah dan memerangi korupsi.
“KAD dapat mengambil peran sebagai wadah untuk saling bertukar informasi dan membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Lalu, dengan adanya KAD Kalsel diharapkan akan menaikkan indeks persepsi korupsi, meningkatkan kemudahan berbisnis, indeks penegakan hukum, dan meningkatkan integritas pelayanan publik.
“Untuk mencegah terjadinya pungli, suap, dan korupsi itu sendiri,” tambahnya.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD







