Mahdan pun menyarankan kepada para Parpol yang merasa dirugikan untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa tersebut.
“Paling lambat disampaikan tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Apresiasi Pembangunan di Desa Murung Baru Banyak Berubah, Bupati Tabalong: Masyarakatnya Hebat
BACA JUGA: Bupati Anang Ingin Kwarcab Pramuka Tabalong Galakkan Sanggar Seni Daerah
Adapun pemohon penyelesaian sengketa dalam pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota dnegan penyelenggara pemilu yakni parpol yang mendaftar bakal calonnya dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif.
Diketahui, rakor tersebut Bawaslu Tabalong menghadirkan tiga narasumber dari anggota Bawaslu Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel periode 20212-2017 dan anggota KPU Kalsel.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Elpian







