TANJUNG, Kalimantanlive.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan anggota legislatif.
Hal itu dilakukan guna mencegah adanya potensi pelanggaran menjelang penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Pileg 2024.
Rakor tersebut diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu, awak media serta Panwascam se-Tabalong di Hotel Jelita Tanjung, Sabtu (16/09/2023).
BACA JUGA: 19 Calon PPPK Tenaga Teknis di Tabalong Dinyatakan Lulus Hasil Optimalisasi
BACA JUGA: Bupati Tabalong Anang Hadiri Pembukaan POR Korpri Kemenag III Kalsel 2023
Menurut Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki bahwa sengketa ini dengan penyelenggara pemilu disebabkan adanya hak peserta yang dirugikan.
Sehingga pihaknya dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan tertentu atas dikeluarkannya keputusan KPU sesuai tingkatan.
“Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara,” ujarnya.







