BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kelanjutan kasus penusukan yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Banjarmasin hingga kini kabarnya masih belum memiliki titik temu dan berkasnya pun masih belum sampai di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi kepada awak media, Sabtu (16/9/23).
“Kita masih belum bisa bicara, karena masih menunggu berkas dari penyidik, karena berkas masih belum sampai ke kita,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Ia menyebut, pihaknya juga akan tetap melaksanakan upaya diversi, diantara kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur didalam Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
BACA JUGA: 497 Tahun Kota Banjarmasin, Infrastruktur dan Pembangunan SDM Seirama
BACA JUGA: KPU Banjarmasin Bidik Sekolah: Upaya untuk Menarik Partisipasi Pemilih Pemula pada Pemilu 2024
“Karena itu harus tetap dilakukan untuk anak yang berhadapan dengan hukum ataupun korban anak. Jadi itu balik lagi ke mereka, yang menentukan, karena kita hanya sebagai fasilitator saja,” jelasnya.
Menurutnya, jika pun upaya diversi tidak tercapai, pihaknya akan tetap akan tetap melanjutkan proses sidang.
“Tidak ada alasan kita menyetopkan perkara itu jika diversi tidak tercapai,” ucap Habibi.







