Diketahui, dalam alur permohonan PPTKH berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2017 usulan bupati ke gubernur melalui tim inventarisasi yang dibentuk gubernur dengan ketua tim kepala dinas kehutanan provinsi.
Sedangkan PPTPKH dalam Permen LHK nomor 7 tahun 2021 usulan bupati langsung ke tim inventarisasi yang dibentuk oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan dengan ketua tim kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
BACA JUGA: Bupati Tabalong Anang Hadiri Pembukaan POR Korpri Kemenag III Kalsel 2023
BACA JUGA: Apresiasi Pembangunan di Desa Murung Baru Banyak Berubah, Bupati Tabalong: Masyarakatnya Hebat
Dalam kesempatan itu sosialisasi ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Febriadin Hafiz, Kadis PUPR Wibawa Agung Subrata dan Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan setempat Rahmi Muthmainah.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Elpian







