“Selain empat paket sabu dengan berat keseluruhan 10,07 Gram, disita juga satu unit timbangan digital dan sendok sabu, serta beberapa bungkus plastik klip, ” ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolresta Banjarmasin guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman, dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, adapun pasal sementara yang kami sangkakan kepada tersangka 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009,” tutup Kasat Resnarkoba.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







