Simpan Empat Paket Sabu Dalam Rumah, Warga Alalak Banjarmasin Diringkus Polisi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial HD (41) warga Jalan Alalak Tengah, RT 15 Banjarmasin Utara, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dikarenakan kedapatan memiliki empat paket sabu, pada Kamis (14/9/23).

Hal itu diungkapkan, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media, Selasa (19/9/23) siang.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya, karena tertangkap basah menyimpan empat paket sabu seberat 10,07 Gram sabu, ” ucap Kompol Mars Suryo.

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin Lantik Pengurus Senkom Mitra Polri: Siap Menjaga Keamanan Menuju Pemilu 2024

BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Zebra Intan 2023, Satlantas Polresta Banjarmasin Catat 694 Pelanggaran

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut, bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan dua paket sabu seberat 9,74 Gram yang disimpannya diatas tanah belakang rumah pelaku,” jelasnya.

Tak habis disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali. Hingga akhirnya didapati dua paket sabu lainnya, yang ia simpan di dalam dompet berwarna hitam seberat 0,33 Gram.