JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK menahan Karen selama 20 hari pertama sejak, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di gedung KPK, Jakarta Selatan, Karen telah mengenakan rompi tahanan. “Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
# Baca Juga :Pengurus KAD Antikorupsi Kalsel Dikukuhkan, Sahbirin Noor: Reformasi Birokrasi harus Dipercepat
# Baca Juga :Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemenaker, Cak Imin: Saya Siap Memberi Keterangan
# Baca Juga :Momen Muhaimin Iskandar Dipasangkan dengan Anies, KPK Malah Usut Dugaan Korupsi Cak Imin
# Baca Juga :Gegara Tak Pernah Salurkan Beras PKH Kemensos, KPK Bongkar Korupsi di Perusahaan Pelat Merah
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia ditahan hingga 8 Oktober 2023 mendatang.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Jika ditotal negara merugi Rp 2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Firli.
Dalam perkara baru yang menjeratnya, Karen diduga tidak memenuhi ketentuan dalam pengadaan gas alam cair. Dia secara sepihak melakukan kontrak tanpa melaporkan kepada dewan komisaris perseroan dan pemegang saham, dalam hal ini pemerintah.
2 Kali Tersangka
Sebelum ditetapkan tersangka kali ini, wanita yang menjabat sebagai Dirut Pertamina 2009-2014 ini pernah tersandung kasus korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina.
Kasus korupsi itu bermula ketika Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.
Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Dengan demikian, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.







