2 Kali Terjerat Korupsi di Pertamina, Karen Agustiawan Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Terulang lagi

Setelah bebas hampir 4 tahun, Karen menyandang status sebagai tersangka lagi.

Kasusnya sama, ia diduga melakukan korupsi saat ia memimpin Pertamina pada tahun 2009-2014. Kali ini, terkait pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, kasusnya bermula pada 2012.

Pada tahun itu, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia, menyusul perkiraan defisit gas dalam kurun waktu 2009-2040.

Karena gas alam cair diperlukan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia, Karen akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS). Menurut penjelasan KPK, ia secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK berkesimpulan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Sama seperti kasus pertama, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Dengan demikian, Firli menyebut, perbuatan Karen bertentangan dengan beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.

Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

“Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” jelas Firli, Selasa (19/9/2023).