2 Kali Terjerat Korupsi di Pertamina, Karen Agustiawan Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Karen membantah

Membantah ucapan Firli, Karen menyatakan, aksinya sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).

Dia bahkan menyebut ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.

“Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman,” kata Karen sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Karen menyatakan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial. Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah tahu, begitu pula Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan.

Dahlan dalam hal ini, juga sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

“Pemerintah tahu. Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres. Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan,” jelas Karen.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber