Adapun pelaku R diamankan disebuah sebuah mess karyawan di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak. Sedangkan BS diringkus disebuah rumah di Desa Kapar.
“Keduanya perbuatannya telah mengambil kabel tersebut,” ujar Sutargo.
Saat dini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut serta turut menyita barang bukti berupa tiga batang pembungkus kabel tembaga yang masing-masing sepanjang 5 meter dan sengan pembungkus kabel tembaga.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
Editor: Elpian







