TANJUNG, Kalimantanlive.com – Polisi meringkus dua warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang mencuri kabel listrik milik PT Pertamina Ep Tanjung, Jum’at (15/09/2023) sore.
Kedua pelaku tersebut berinisial R (42) warga Desa Masukau dan BS(46) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Dugaan pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu (16/04/2023) malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Rabu (20/09/2023).
BACA JUGA: 148 Formasi PPPK 2023 di Tabalong, Berikut Rincian Jabatannya
BACA JUGA: Bupati Tabalong Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024
Sutargo mengatakan, kejadian tersebut akhirnya diketahui petugas security saat melakukan patroli dan menemukan bekas kabel dipotong.
“Kemudian di cek disekita sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar Rp 22 juta,” katanya.
Atas kejadian tersebut, petugas Polsek Murung dipimpin Iptu Suwito melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengambil keduanya dilokasi yang berbeda.










