TANJUNG, Kalimantanlive.com – Seorang pemuda berinisial MR (24) warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong ditangkap aparat kepolisian diduga menggelapkan sepeda motor.
MR ditangkap disebuah rumah di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (14/09/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, modus pelaku dengan alasan meminjam sepada motor milik korban MI (30) tetangga pelaku untuk berbelanja ke warung.
BACA JUGA: Dua Warga Murung Pudak di Tabalong Diringkus Polisi Curi Kabel Listrik Milik Pertamina
BACA JUGA: 148 Formasi PPPK 2023 di Tabalong, Berikut Rincian Jabatannya
“Kemudian korban menyuruh untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor tersebut yang berada di atas lemari,” katanya, Rabu (20/09/2023).
Hingga sore harinya pelaku belum juga mengembalikan motor miliknya sehingga kirban menelpon pelaku namun nomor handphone pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
“Korban yang merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” lanjut Sutargo.







