Kekecewaan Nur Fariani cukup beralasan, pasalnya banyak pertanyaan yang akan disamapiakn kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari yang mesti dikonfirmasi. Misalnya seperti apa program yang dijalankan dan bagaimana realisasi anggarannya selama ini.
Lebih lanjut Nur Fariani mengatakan pihak DPRD Balangan akan kembali menjadwalkan rapat serupa dalam waktu dekat, dan berharap yang bersangkutan bisa berhadir.
BACA JUGA:
Bupati Abdul Hadi dan DPRD Balangan Setujui Penyempurnaan APBD 2023 untuk Kemajuan Bumi Sanggam
Selain itu ujar Nur Fariani mengatakan, ketidak hadiran direktur dan jajaran PT Asabaru Daya Cipta Lestari dalam rapat kerja dengan Komisi II membuat anggota dewan yang hadir kecewa.
“Kita targetkan dalam pemanggilan nanti, jika tidak hadir juga maka kami akan bertindak sesuai aturan dengan tertulis. Jika 3 kali berturut turut dipanggil tidak ada maka kami bisa melaporkan. Bagaimana pun transparasi itu perlu. Kan itu duit rakyat,” imbuhnya.
“Perlu dicatat, merujuk pasal 73 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2018 dalan hal setiap orang tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut turut tanpa ada alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/kamil/wasaka.id
Editor : elpian







