Harga Emas Antam Kamis 21 September 2023, 1 Gram Dijual Rp 1.080.000

KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk di pasar domestik hari ini, Kamis (21/9/2023) terpantau stabil tanpa mengalami perubahan yang signifikan.

Seperti dikutip dilaman logammulia.com, harga emas Antam bertahan pada level Rp 1.080.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, tetapi harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga tak berubah pada angka Rp 960.000 per gram.

# Baca Juga :Rincian Harga Emas Antam Setelah Turun Rp 1.000 Per Gram, Termahal Rp 1 Miliar Lebih

# Baca Juga :Harga Emas Antam Kian Berkilau Selasa 19 September 2023, Naik Rp 6.000 Per Gram

# Baca Juga :Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Antam Turun Rp 1.000 & UBS Turun Rp 5.000 Per Gram

# Baca Juga :Harga Emas Batangan Antam dan UBS di Pegadaian Stagnan, 1 Kg Dijual Rp 1 Miliar Lebih

Laman logammulia.com menunjukkan bahwa harga emas Antam untuk pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, tetap berada di level Rp 590.000.

Sementara itu, emas batangan dengan berat 5 gram dihargai sebesar Rp 5.175.000, sedangkan untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp 10.295.000.

Untuk pecinta emas dengan kebutuhan lebih besar, harga emas Antam mencapai Rp 51.145.000 untuk pecahan 50 gram.

Sementara itu, emas batangan dalam pecahan yang lebih besar, yaitu 500 gram dan 1.000 gram, masing-masing dibanderol dengan harga Rp 510.320.000 dan Rp 1.020.600.000.

Rincian Harga Emas Antam hari ini Kamis (21/9/2023):

Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 590.000
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.080.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.100.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.125.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.175.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.295.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.612.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 51.145.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 102.212.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 255.265.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 510.320.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.020.600.000.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.

Namun, ada opsi untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali bertransaksi.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber

News Feed