TANJUNG, Kalimantanlive.com – Surat pemberhentian Mawardi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3585 tahun 2023, Mawardi akan resmi diberhentikan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU pada November 2023 mendatang.
BACA JUGA:
Pemkab Tabalong Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Datangkan Guru Yannor Kelua
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana membenarkan surat pemberhentian Wabup Mawardi telah diterima.
“Iya sudah. keputusan ini berlaku mulai sejak penetapan DCT,” katanya, Kamis (21/09/2023).
Adapun SK pemberhentian tersebut ditetapkan pada 23 Agustus 2023 yang ditandatangani Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Isi dalam SK Mendagri mengesahkan dengan hormat Mawardi dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tabalong masa jabatan Tahun 2019-2024.







