Dia menambahkan, kalau masalah pencemaran udara, biasanya debu batubara diantisipasi dengan program penyiraman di stockpile dan jalan hauling.
Kendati demikian, RDP tersebut dinilai kurang lengkap, karena Dinas Perhubungan Kalsel yang berwenang mengatur atau mengelola lalu lintas di alur ambang Sungai Barito.
BACA JUGA:
DLH Kalsel Sebut Banjar, Banjarbaru, Tala Rawan Karhutla, Dwi Nirwana: Terus Upayakan Pencegahan
“Karena pencemaran yang dilakukan kapal dan tongkang ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, karena tidak terbatas pada limbah batubara, namun juga solar dan lainnya yang dibuang ke sungai,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah.
Menurut Gusti Abidin, pencemaran di Sungai Barito tentu akan merugikan masyarakat yang mengandalkan hidup dari sungai tersebut dan menganggu pasokan air bersih.
“Nanti kita jadwalkan lagi pertemuan dengan Dinas Perhubungan, terkait tugas dan fungsinya mengelola kapal-kapal tongkang ini seperti apa pengawasannya,” jelas politisi Partai Demokrat.
Ditambahkannya, masalah lingkungan hidup ini tidak hanya di site atau lokasi tambang, namun juga pengangkutan dan lainnya, termasuk reklamasi dan segala macamnya.










